Hak Tersangka Saat Diperiksa Polisi: Panduan Hukum yang Wajib Anda Ketahui
Kata kunci utama: Hak Tersangka Saat Diperiksa Polisi
Ketika seseorang dipanggil atau diperiksa oleh polisi karena diduga melakukan tindak pidana, rasa takut dan bingung merupakan hal yang sangat wajar. Tidak sedikit orang yang langsung menganggap bahwa pemeriksaan polisi berarti dirinya sudah pasti bersalah.
Padahal, tersangka tetap memiliki hak yang dilindungi hukum.
Pemeriksaan oleh penyidik merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mencari dan membuat terang suatu perkara. Karena itu, proses pemeriksaan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Tersangka memiliki sejumlah hak yang perlu diketahui agar proses hukum berjalan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terlebih sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menggantikan UU No. 8 Tahun 1981. Salah satu fokus penting KUHAP baru adalah penguatan hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, penyandang disabilitas, serta penguatan peran Advokat dalam proses pidana.
Apa yang Dimaksud dengan Tersangka?
Secara sederhana, tersangka adalah seseorang yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Status tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang pada akhirnya merupakan kewenangan pengadilan melalui proses peradilan.
Karena itu, seseorang yang sedang menjalani pemeriksaan di kepolisian tetap mempunyai hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan kesempatan untuk memberikan pembelaan.
Dalam praktiknya, banyak persoalan muncul bukan hanya karena dugaan tindak pidana itu sendiri, tetapi juga karena tersangka tidak memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama pemeriksaan.
Hak Tersangka Saat Diperiksa Polisi
Salah satu perubahan penting dalam KUHAP baru adalah pengaturan yang lebih tegas mengenai hak tersangka.
Dalam Pasal 142 UU No. 20 Tahun 2025, tersangka atau terdakwa memiliki sejumlah hak, termasuk hak memilih, menghubungi, dan mendapatkan pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan; mengetahui secara jelas perkara yang disangkakan; memberikan atau menolak memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan; memperoleh penerjemah atau juru bahasa; serta mendapatkan jasa hukum dan/atau bantuan hukum.
Berikut beberapa hak yang penting untuk diketahui.
1. Hak Mendapatkan Pendampingan Advokat
Tersangka berhak memilih, menghubungi, dan mendapatkan pendampingan Advokat dalam proses pemeriksaan.
Artinya, seseorang tidak harus menghadapi pemeriksaan seorang diri ketika membutuhkan pendampingan hukum.
Kehadiran Advokat bukan berarti menghambat proses penyidikan. Justru, Advokat membantu memastikan hak tersangka tetap dihormati dan proses pemeriksaan berlangsung sesuai hukum.
KUHAP baru juga memperkuat kedudukan Advokat sebagai bagian penting dalam proses peradilan pidana. Advokat memiliki hak untuk memberikan nasihat hukum dan mendampingi tersangka dalam berbagai tahapan pemeriksaan.
Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam perkara pidana, Anda dapat melihat layanan Hukum Pidana KANUA sebagai salah satu rujukan layanan hukum yang tersedia.
2. Hak Mengetahui Perkara yang Disangkakan
Tersangka berhak mengetahui dengan jelas apa yang disangkakan kepadanya menggunakan bahasa yang dapat dimengerti.
Hal ini penting karena seseorang tidak seharusnya menjalani pemeriksaan tanpa mengetahui perkara yang sedang dihadapinya.
Dengan memahami dugaan tindak pidana, seseorang bersama Advokat dapat menyiapkan langkah pembelaan dan memberikan keterangan yang relevan.
3. Hak Memberikan atau Menolak Memberikan Keterangan
KUHAP baru memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk memberikan atau menolak memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya.
Namun, hak ini sebaiknya tidak dipahami secara sederhana sebagai “tidak perlu menjawab semua pertanyaan polisi”.
Dalam praktik, situasi setiap perkara berbeda. Ada pertanyaan yang perlu dijawab secara jelas, ada informasi yang perlu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Advokat, dan ada kondisi tertentu yang membutuhkan strategi hukum yang hati-hati.
Karena itu, sebelum memberikan keterangan yang berkaitan dengan substansi perkara, konsultasi dengan Advokat dapat membantu seseorang memahami posisi hukumnya.
4. Hak Memberikan Keterangan Tanpa Tekanan
Pemeriksaan harus dilakukan dengan menghormati hak tersangka.
KUHAP baru mengatur perlindungan terhadap tersangka dalam proses pemeriksaan, termasuk hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan. Selain itu, terdapat ketentuan yang memberikan ruang bagi Advokat untuk menyampaikan keberatan apabila dalam pemeriksaan terdapat intimidasi atau pertanyaan yang bersifat menjerat.
Ini menjadi salah satu alasan mengapa pendampingan Advokat dapat menjadi penting, terutama ketika perkara yang dihadapi memiliki risiko hukum yang serius.
5. Hak Mendapatkan Penerjemah atau Juru Bahasa
Jika tersangka tidak memahami bahasa yang digunakan dalam proses hukum, terdapat hak untuk mendapatkan penerjemah atau juru bahasa.
Tujuannya sederhana: seseorang harus memahami proses hukum yang sedang dihadapinya.
Hak ini juga penting bagi tersangka yang memiliki kondisi tertentu sehingga membutuhkan bantuan komunikasi yang sesuai.
6. Hak Mendapatkan Bantuan Hukum
Tidak semua orang memiliki kemampuan finansial untuk menggunakan jasa Advokat secara mandiri.
KUHAP baru juga mengatur mengenai Bantuan Hukum bagi pihak yang tidak mampu. Dalam kondisi tertentu, pejabat yang berwenang pada setiap tahap pemeriksaan memiliki kewajiban untuk memberitahukan hak mendapatkan Bantuan Hukum dan menunjuk Advokat atau pemberi Bantuan Hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk perkara dengan ancaman pidana tertentu, kewajiban penunjukan Advokat juga diatur secara khusus dalam KUHAP baru.
7. Hak Memperoleh Salinan Berita Acara Pemeriksaan
Berita Acara Pemeriksaan atau BAP merupakan dokumen penting dalam proses pidana.
KUHAP baru memberikan pengaturan mengenai akses terhadap salinan BAP untuk kepentingan pembelaan. Advokat juga memiliki hak meminta salinan BAP tersangka setelah pemeriksaan selesai, dan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian salinan tersebut diatur dalam KUHAP.
Karena isi BAP dapat menjadi bagian penting dalam proses perkara, tersangka perlu memperhatikan dengan teliti keterangan yang dituangkan dalam dokumen tersebut.
Pemeriksaan Polisi Kini Wajib Direkam
Salah satu hal yang menarik dalam KUHAP baru adalah adanya pengaturan mengenai perekaman pemeriksaan.
Pasal 30 UU No. 20 Tahun 2025 mengatur bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
Rekaman tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pembelaan terhadap tersangka atau terdakwa, maupun pemeriksaan di persidangan atas permintaan hakim.
Ketentuan ini merupakan perkembangan penting dalam sistem hukum acara pidana karena memberikan mekanisme dokumentasi terhadap proses pemeriksaan.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Saat Dipanggil Polisi?
Jika Anda menerima panggilan pemeriksaan, jangan langsung panik.
Langkah pertama adalah memahami dalam kapasitas apa Anda dipanggil, perkara apa yang berkaitan dengan pemeriksaan tersebut, dan kapan pemeriksaan akan dilakukan.
Selanjutnya, siapkan dokumen atau informasi yang berkaitan dengan perkara.
Jika perkara memiliki potensi konsekuensi pidana yang serius, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan Advokat sebelum pemeriksaan.
Pendampingan sejak awal sering kali lebih baik daripada baru mencari bantuan hukum setelah muncul masalah dalam proses penyidikan.
Jika Anda membutuhkan Konsultasi Hukum Tangerang, pendampingan perkara pidana, atau ingin mengetahui pilihan hukum yang tersedia, Anda dapat menghubungi KANUA untuk mendiskusikan kondisi perkara Anda.
Apakah Harus Didampingi Pengacara Saat Diperiksa Polisi?
Tidak semua pemeriksaan otomatis berarti seseorang wajib menggunakan Advokat secara pribadi.
Namun, dari perspektif perlindungan hukum, pendampingan dapat sangat membantu terutama jika perkara yang dihadapi berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana serius.
Advokat dapat membantu menjelaskan hak dan kewajiban, memeriksa dokumen perkara, mendampingi pemeriksaan, serta mengingatkan apabila terdapat proses yang perlu dipertanyakan secara hukum.
Untuk masyarakat yang mencari Pengacara Jakarta Selatan, Advokat, maupun pendampingan perkara pidana di wilayah Jakarta dan sekitarnya, penting untuk memilih penasihat hukum yang memahami karakter perkara dan tahapan proses pidana.
Bagaimana Jika Hak Tersangka Tidak Dihormati?
Jika seseorang merasa haknya tidak dihormati selama proses pemeriksaan, jangan mengambil tindakan secara emosional.
Catat kejadian yang dianggap bermasalah, simpan dokumen yang berkaitan dengan perkara, dan segera konsultasikan dengan Advokat.
Langkah hukum selanjutnya akan bergantung pada jenis pelanggaran, tahap pemeriksaan, kondisi perkara, serta bukti yang tersedia.
Dalam kondisi tertentu, persoalan mengenai sah atau tidaknya tindakan aparat dapat menjadi bagian dari upaya hukum yang tersedia berdasarkan KUHAP.
Karena itu, setiap kasus perlu dianalisis secara individual.
Kesimpulan
Memahami Hak Tersangka Saat Diperiksa Polisi bukan berarti seseorang menghindari proses hukum. Sebaliknya, memahami hak merupakan bagian penting dari proses hukum yang adil.
Tersangka tetap memiliki hak untuk mengetahui perkara yang disangkakan, mendapatkan pendampingan Advokat, memberikan atau menolak memberikan keterangan sesuai ketentuan hukum, mendapatkan penerjemah atau juru bahasa, memperoleh bantuan hukum dalam kondisi tertentu, serta mendapatkan perlindungan selama proses pemeriksaan.
Dengan berlakunya UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sejak 2 Januari 2026, masyarakat perlu memahami bahwa terdapat perubahan penting dalam hukum acara pidana Indonesia, termasuk penguatan hak tersangka dan peran Advokat.
Jika Anda sedang menghadapi pemanggilan polisi, pemeriksaan sebagai tersangka, penangkapan, penahanan, atau perkara pidana lainnya, jangan mengambil keputusan hukum hanya berdasarkan informasi umum di internet.
Konsultasikan kondisi perkara Anda kepada Advokat agar dapat ditentukan langkah hukum yang sesuai dengan fakta dan bukti yang tersedia.
Konsultasi Hukum dengan KANUA
KANUA menyediakan layanan hukum untuk membantu masyarakat menghadapi berbagai persoalan hukum, termasuk perkara Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Keluarga & Perceraian, Hukum Bisnis & Komersial, serta Hukum Korporasi.
Untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut, silakan kunjungi halaman Kontak KANUA.
Referensi Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana — sumber hukum primer dari Database Peraturan BPK.
Baca UU No. 20 Tahun 2025 - Database Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) — dapat digunakan sebagai referensi resmi untuk memeriksa status dan detail peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK RI
Catatan: Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi atau pendapat hukum untuk perkara tertentu. Penerapan hukum dapat berbeda berdasarkan fakta, bukti, dan kondisi masing-masing perkara.

