Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Lahan Sengketa: Kapan Berujung Pidana Ganda?

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Lahan Sengketa: Kapan Berujung Pidana Ganda?

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) bukan hanya persoalan mengenai ada atau tidaknya izin pertambangan. Ketika aktivitas penambangan dilakukan di atas lahan yang status kepemilikan atau penguasaannya sedang disengketakan, persoalan hukumnya dapat menjadi jauh lebih kompleks.

Di satu sisi, terdapat persoalan mengenai legalitas kegiatan pertambangan. Di sisi lain, dapat muncul persoalan mengenai hak atas tanah, penggunaan lahan, kerusakan lingkungan, hingga kemungkinan tindak pidana lain apabila ditemukan unsur pelanggaran berdasarkan fakta di lapangan.

Karena itu, anggapan bahwa masalah selesai hanya dengan menghentikan kegiatan tambang bisa menjadi keliru. Dalam kondisi tertentu, satu rangkaian aktivitas dapat diperiksa dari beberapa perspektif hukum sekaligus.

Apa yang Dimaksud dengan Pertambangan Tanpa Izin (PETI)?

Secara sederhana, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa perizinan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa PETI menjadi persoalan serius karena selain tidak memiliki legalitas pertambangan, aktivitas tersebut dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, ekonomi, keselamatan, dan kehidupan sosial masyarakat.

Kerangka hukum pertambangan mineral dan batubara saat ini mengacu pada UU Minerba yang telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 sebagai perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009.

Artinya, sebelum menyimpulkan bahwa suatu kegiatan merupakan PETI, perlu dilihat terlebih dahulu jenis kegiatan yang dilakukan, wilayah pertambangan, subjek yang melakukan kegiatan, serta izin atau dokumen legal apa yang seharusnya dimiliki.

Bagaimana Jika PETI Dilakukan di Lahan Sengketa?

Inilah bagian yang sering menimbulkan persoalan.

Misalnya, terdapat sebidang tanah yang diklaim oleh dua pihak. Salah satu pihak kemudian memberikan akses kepada perusahaan atau kelompok tertentu untuk melakukan kegiatan penggalian atau penambangan.

Apabila kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin pertambangan yang sah, persoalannya tidak berhenti pada sengketa kepemilikan tanah.

Ada setidaknya dua pertanyaan hukum yang harus dipisahkan:

Pertama, apakah kegiatan pertambangannya legal?

Kedua, apakah pihak yang melakukan atau memberikan akses tersebut memiliki hak yang sah untuk menggunakan lahan tersebut?

Kedua persoalan tersebut mempunyai objek pemeriksaan yang berbeda.

Status sebagai pemilik atau penguasa tanah tidak dengan sendirinya memberikan hak untuk melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI). Sebaliknya, keberadaan izin pertambangan juga tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan mengenai hak atas tanah.

Karena itu, sengketa tanah dan persoalan pertambangan perlu dianalisis secara terpisah sekaligus melihat hubungan antara keduanya.

Kapan Bisa Disebut Berujung “Pidana Ganda”?

Istilah pidana ganda dalam konteks ini sebaiknya dipahami secara hati-hati.

Bukan berarti seseorang otomatis mendapatkan dua hukuman hanya karena melakukan aktivitas PETI di atas lahan sengketa.

Yang dimaksud adalah satu rangkaian peristiwa dapat mengandung beberapa dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum yang berbeda, apabila unsur masing-masing ketentuan terpenuhi.

Contohnya:

1. Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin (PETI)

Apabila seseorang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yang diwajibkan, perbuatannya dapat masuk dalam rezim pidana pertambangan.

Pasal 158 UU Minerba merupakan salah satu ketentuan utama yang digunakan dalam penindakan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI). Dalam praktik penegakan hukum terbaru, Ditjen Gakkum ESDM masih menggunakan ketentuan tersebut dalam menangani dugaan PETI.

Ancaman yang selama ini dikenal dalam Pasal 158 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Namun, penerapan pasal tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan label “tambang ilegal”. Penyidik tetap harus membuktikan unsur tindak pidananya berdasarkan fakta dan alat bukti.

2. Persoalan Hukum atas Penggunaan Lahan

Jika kegiatan penambangan dilakukan di atas tanah yang bukan merupakan hak atau kewenangan pelaku, dapat muncul persoalan hukum lain terkait penggunaan atau penguasaan tanah tersebut.

Contohnya dapat terjadi ketika seseorang memasuki, menggunakan, menggali, mengambil material, atau melakukan aktivitas tertentu pada tanah yang secara hukum dikuasai pihak lain tanpa dasar yang sah.

Apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana tertentu atau masuk dalam ranah perdata sangat bergantung pada fakta, bukti kepemilikan atau penguasaan, cara memperoleh akses, adanya izin dari pemegang hak, serta unsur perbuatan yang dapat dibuktikan.

Karena itu, sengketa tanah tidak boleh langsung disamakan dengan tindak pidana.

3. Dugaan Tindak Pidana Lingkungan atau Kehutanan

Risikonya dapat semakin besar apabila aktivitas PETI menyebabkan kerusakan lingkungan atau dilakukan di wilayah yang memiliki status perlindungan tertentu.

Kementerian ESDM sendiri mencatat bahwa kegiatan PETI dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.

Apabila kegiatan berlangsung di kawasan hutan, misalnya, ketentuan hukum mengenai kehutanan juga dapat menjadi relevan. Kajian hukum DPR menunjukkan adanya keterkaitan antara ketentuan pidana PETI dalam UU Minerba dengan ketentuan pidana pertambangan ilegal di kawasan hutan.

Dengan demikian, lokasi penambangan menjadi faktor yang sangat penting dalam menentukan konstruksi perkara.

Apakah Pemilik Tanah Bisa Ikut Dipidana?

Tidak otomatis.

Pemilik atau pihak yang mengklaim memiliki tanah tidak serta-merta dapat dipidana hanya karena aktivitas PETI berlangsung di lahannya.

Yang perlu dilihat adalah apakah pihak tersebut mengetahui, memerintahkan, membantu, memperoleh keuntungan, menyediakan sarana, atau memiliki peran lain yang memenuhi unsur tindak pidana tertentu.

Hal yang sama berlaku bagi pihak yang menyewa alat berat, menyediakan akses jalan, mengangkut material, mengolah hasil tambang, atau membeli hasil tambang.

Perannya harus dianalisis berdasarkan fakta.

Penindakan PETI pada 2026 menunjukkan bahwa aparat tidak hanya melihat siapa yang berada di lokasi tambang. Dalam kasus Gunung Botak, misalnya, ESDM menyebut adanya pihak-pihak yang diduga berperan dalam pembangunan akses operasional, fasilitas pengolahan, laboratorium, serta sarana pendukung lainnya.

Ini menunjukkan pentingnya melihat rantai kegiatan, bukan hanya pekerja yang berada di titik penambangan.

Bagaimana Jika Pelaku Mengaku Sudah Mendapat Izin dari Pemilik Tanah?

Ini juga perlu dibedakan.

Izin dari pemilik atau penguasa tanah bukan berarti sama dengan izin usaha pertambangan.

Dalam rezim pertambangan, kegiatan usaha tetap harus memenuhi persyaratan dan perizinan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Bahkan ESDM pada 2026 kembali menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak cukup hanya mengandalkan keberadaan IUP, karena terdapat kewajiban teknis, lingkungan, keselamatan, rencana kegiatan, serta kewajiban lainnya yang harus dipenuhi sebelum operasional.

Dengan kata lain:

izin pemilik tanah ≠ izin pertambangan.

Keduanya merupakan aspek hukum yang berbeda.

Bukti Apa yang Penting dalam Kasus PETI di Lahan Sengketa?

Jika menghadapi dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di lahan sengketa, jangan hanya mengumpulkan foto alat berat.

Dokumen dan bukti yang relevan dapat mencakup:

  • Sertifikat atau dokumen hak atas tanah;
  • Akta jual beli atau dokumen perolehan tanah;
  • Surat ukur dan data pertanahan;
  • Peta atau koordinat lokasi;
  • Dokumen perizinan pertambangan;
  • Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan;
  • Foto dan video aktivitas penambangan;
  • Bukti penggunaan alat berat;
  • Dokumen pengangkutan dan penjualan hasil tambang;
  • Bukti transaksi atau pembayaran;
  • Identitas pihak yang mengoperasikan tambang;
  • Bukti kerusakan lingkungan;
  • Surat teguran atau somasi;
  • Laporan kepada instansi terkait;
  • Saksi yang mengetahui aktivitas di lokasi.

Semakin kompleks perkara, semakin penting menyusun bukti berdasarkan kronologi dan peran masing-masing pihak.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Pemilik Lahan?

Jika Anda menemukan aktivitas pertambangan di atas lahan yang Anda kuasai atau miliki, hindari mengambil tindakan sendiri yang berpotensi menimbulkan masalah baru.

Langkah awal yang lebih aman adalah:

1. Dokumentasikan kondisi lokasi

Ambil foto, video, titik lokasi, aktivitas alat berat, kendaraan, dan aktivitas pengangkutan material sepanjang dilakukan secara aman dan tidak memicu konflik.

2. Verifikasi status tanah

Pastikan dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah tersusun dengan baik.

3. Periksa legalitas kegiatan tambang

Cari tahu pihak yang melakukan kegiatan, jenis mineral yang ditambang, serta izin yang diklaim dimiliki.

4. Susun kronologi

Catat kapan kegiatan dimulai, siapa yang datang, bagaimana akses diberikan, siapa yang mengoperasikan kegiatan, dan kerugian apa yang timbul.

5. Konsultasikan konstruksi hukumnya

Jangan terburu-buru menentukan pasal pidana sebelum fakta dan bukti diperiksa.

Dalam perkara seperti ini, strategi hukum dapat melibatkan aspek hukum pidana, pertanahan, perdata, lingkungan, maupun administrasi pemerintahan, tergantung karakter kasusnya.

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Jakarta dan Tangerang: Mengapa Konsultasi Hukum Penting?

Persoalan PETI tidak selalu muncul dalam bentuk tambang besar. Aktivitas penggalian material, pengambilan mineral, atau kegiatan pertambangan tertentu dapat menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan tanpa dasar perizinan yang sesuai.

Bagi masyarakat atau pemilik lahan yang menghadapi persoalan tersebut, konsultasi hukum diperlukan untuk menentukan apakah masalah yang dihadapi lebih tepat ditempuh melalui laporan pidana, somasi, gugatan perdata, pengaduan administratif, atau kombinasi beberapa langkah hukum yang memang memiliki dasar.

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Kanua dapat menjadi salah satu topik layanan hukum yang dikembangkan untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan pendampingan terkait persoalan pertambangan, tanah, dan potensi tindak pidana yang berkaitan dengannya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan Konsultasi Hukum Tangerang, pendampingan Pengacara Jakarta Selatan, maupun layanan Advokat untuk perkara pertanahan dan pidana, pemeriksaan awal terhadap dokumen dan kronologi merupakan langkah penting sebelum menentukan strategi.

Kesimpulan

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di atas lahan sengketa bukan persoalan sederhana.

Legalitas pertambangan harus dilihat secara terpisah dari status hak atas tanah. Apabila ditemukan unsur pelanggaran lain, perkara dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas, termasuk dugaan tindak pidana pertambangan, persoalan penggunaan lahan, lingkungan, atau kehutanan.

Namun, istilah “pidana ganda” tidak boleh digunakan secara otomatis. Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan unsur, peran pelaku, lokasi, dokumen, serta alat bukti yang tersedia.

Karena itu, langkah paling penting bukan sekadar melaporkan aktivitas tambang, tetapi membangun konstruksi perkara berdasarkan fakta dan bukti yang jelas.

Jika Anda menghadapi dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), sengketa lahan akibat aktivitas pertambangan, atau membutuhkan pendampingan hukum di wilayah Jakarta dan Tangerang, konsultasi dengan advokat dapat membantu menentukan langkah yang paling tepat sejak awal.

Catatan: Artikel ini bersifat informasi hukum umum dan bukan pengganti konsultasi hukum berdasarkan fakta perkara tertentu.

Pertambangan Tanpa Izin (PETI)
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) | Pertambangan Tanpa Izin (PETI) | Pertambangan Tanpa Izin (PETI) | Pertambangan Tanpa Izin (PETI)|

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *